Antisipasi Lonjakan Pemohon SKCK, Polres Lamandau Tambah Jam Operasional

Lonjakan Pemohon Skck Di Polres Lamandau, Pelayanan Diperpanjang Hingga Sore

LAMANDAU – Unit pelayanan SKCK Polres Lamandau Selasa (7/1/2025), saat ini dipadati oleh peserta PPPK. Terlihat peserta memadati Pelayanan satu atap sejak diumumkannya kelulusan ujian Tahap pertama.

Para peserta yang baru dinyatakan lulus ujian test PPPK tahun 2024 di Kabupaten Lamandau. Sehingga calon pegawai ini dengan waktu yang ditetapkan harus mempersiapkan pemberkasan untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu persyaratannya adalah membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Terkait hal tersebut, Polres Lamandau melalui Satintelkam, Polres Lamandau memberikan akses dan pelayanan yang terbaik bagi peserta yang datang mengurus SKCK.

Bahkan menambah jam Pelayanan, pelayanan biasanya sesuai degan SOP pembuatan SKCK yakni mulai pukul 08.00 s/d pukul 15.00 WIB, Kini di tambah menjadi pukul 18.00 Wib, agar dapat melayani masyarakat yang ingin membutuhkan pelayanan SKCK di Polres Lamandau.

Saat dikonfirmasi Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, melalui Kasat intelkam AKP Hadi Prayitno, S.H. mengatakan bahwa dengan beban pelayanan meningkat drastis, namun tetap selalu berkomitmen.

“Kami Polres Lamandau berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik dengan menambah Jam Pelayanan dan menyediakan air minum gratis,,” kata Kasat.

Lanjut ia, penambahan jam pelayanan ini sampai dengan pelayanan berjalan seperti biasa. “Kami juga memohon maaf apa bila pelayanan kami kurang maksimal,” tuturnya.

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau, Polisi Lamandau, Bronto Budiyono

Bagikan:

Berita terbaru

Populer

Kasus Penganiayaan, Polisi Terus Selidiki Cawalkot Tegal Terpilih Sebagai Terlapor

Kasus Penganiayaan di Tegal, Cawalkot Terpilih Jadi Terlapor, Polisi Langsung BertindakKota Tegal – Kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor DYS, Calon Walikota (Cawalkot) Tegal terpilih, akhirnya serius ditindaklanjuti oleh Kepolisian. Fakta itu terungkap melalui surat panggilan klarifikasi dari Unit Reskrim Polres Tegal Kota yang ditujukan kepada Pelapor / Korban Penganiayaan H Suprianto dengan Nomor B/522/XII/Reskrim tertanggal 31 Desember 2024. Dalam surat panggilan klarifikasi yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Eko Setiabudi Pardani, S.H itu, H Suprianto yang akrab disapa Jipri diminta hadir di Satreskrim Unit II Polres Tegal Kota guna kepentingan penyelidikan pada Sabtu (4/1/2025) pukul 09:00 WIB. Saat dikonfirmasi, Kanit II Reskrim IPTU Wantoro, S.H, M.H membenarkan adanya pemanggilan Jipri untuk dimintai keterangan atau diklarifikasi. “Memang benar, hari ini ada agenda pemanggilan kepada Suprianto, untuk klarifikasi seputar kasus yang dilaporkannya, namun sampai sekarang yang bersangkutan belum juga hadir. Setelah kami cek ke anggota, ternyata Suprianto bersedia datangnya nanti malam,” kata IPTU Wantoro, Sabtu (4/1/2025) siang. Menanggapi surat panggilan klarifikasi itu, Jipri mengatakan, terimakasih kepada Reskrim Polres Tegal Kota yang segera menindaklanjuti laporannya setelah berkas-berkas dilimpahkan oleh Polda Jateng ke Polres Tegal Kota. Jipri juga membenarkan jika dirinya meminta kepada petugas polisi yang memanggilnya bersedia hadir untuk diklarifikasi namun tidak sesuai dengan jadwal waktu yang diminta. “Benar, tadi kami sudah menghubungi salah seorang petugas Reskrim untuk menginformasikan bersedia memenuhi panggilan klarifikasi dan waktunya minta diundur nanti malam, karena pagi tadi saya masih sibuk dengan keperluan lain,” pungkas Jipri. Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo