Penipu Tiket Timnas Indonesia vs Filipina di AFF 2024 Ditangkap di Klaten

Klaten Geger, Penipu Tiket Pertandingan Timnas Vs Filipina Aff 2024

KLATEN – Tim Resmob Polresta Surakarta menangkap pelaku penipuan tiket Timnas Indonesia vs Filipina pada AFF 2024, Respati Bayu Adhi, Rabu (8/1) malam. Ia ditangkap di wilayah Jagonalan, Klaten, Jawa Tengah.

Dalam video yang dibagikan Polresta Surakarta terlihat pelaku diborgol saat tiba di kantor polisi. Ia lalu digiring ke ruang Satreskrim Polresta Surakarta.

“Pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 Tim Resmob Polresta Surakarta telah mengamankan saudara RB atas tindak pidana penipuan penjualan tiket Timnas vs Filipina di Stadion Manahan,” kata Kanit Resmob Ipda Irham Rhozan Al Fiqri dalam keterangannya dikutip dari akun Instagram @polrestasurakarta.

Kasus penipuan itu terjadi pada Sabtu (21/12/2024) saat Timnas Indonesia bertanding melawan Filipina dalam AFF 2024. Pertandingan digelar di Stadion Manahan Solo.

Informasi yang dihimpun kumparan, korban penipuan ini berjumlah 7 orang. Mereka mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

“Yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan,” ujar Irham.

sumber: kumparan

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Bagikan:

Berita terbaru

Populer

Kasus Penganiayaan, Polisi Terus Selidiki Cawalkot Tegal Terpilih Sebagai Terlapor

Kasus Penganiayaan di Tegal, Cawalkot Terpilih Jadi Terlapor, Polisi Langsung BertindakKota Tegal – Kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor DYS, Calon Walikota (Cawalkot) Tegal terpilih, akhirnya serius ditindaklanjuti oleh Kepolisian. Fakta itu terungkap melalui surat panggilan klarifikasi dari Unit Reskrim Polres Tegal Kota yang ditujukan kepada Pelapor / Korban Penganiayaan H Suprianto dengan Nomor B/522/XII/Reskrim tertanggal 31 Desember 2024. Dalam surat panggilan klarifikasi yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Eko Setiabudi Pardani, S.H itu, H Suprianto yang akrab disapa Jipri diminta hadir di Satreskrim Unit II Polres Tegal Kota guna kepentingan penyelidikan pada Sabtu (4/1/2025) pukul 09:00 WIB. Saat dikonfirmasi, Kanit II Reskrim IPTU Wantoro, S.H, M.H membenarkan adanya pemanggilan Jipri untuk dimintai keterangan atau diklarifikasi. “Memang benar, hari ini ada agenda pemanggilan kepada Suprianto, untuk klarifikasi seputar kasus yang dilaporkannya, namun sampai sekarang yang bersangkutan belum juga hadir. Setelah kami cek ke anggota, ternyata Suprianto bersedia datangnya nanti malam,” kata IPTU Wantoro, Sabtu (4/1/2025) siang. Menanggapi surat panggilan klarifikasi itu, Jipri mengatakan, terimakasih kepada Reskrim Polres Tegal Kota yang segera menindaklanjuti laporannya setelah berkas-berkas dilimpahkan oleh Polda Jateng ke Polres Tegal Kota. Jipri juga membenarkan jika dirinya meminta kepada petugas polisi yang memanggilnya bersedia hadir untuk diklarifikasi namun tidak sesuai dengan jadwal waktu yang diminta. “Benar, tadi kami sudah menghubungi salah seorang petugas Reskrim untuk menginformasikan bersedia memenuhi panggilan klarifikasi dan waktunya minta diundur nanti malam, karena pagi tadi saya masih sibuk dengan keperluan lain,” pungkas Jipri. Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo