Mahasiswa Laporkan Oknum Jaksa Kejari Garut Peras Sekolah, Kajari Ambil Sikap

Mahasiswa Laporkan Oknum Jaksa Kejari Garut Peras Sekolah, Kajari Ambil

GARUT – Para mahasiswa di Garut yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melakukan aksi unjuk rasa terkait sejumlah isu korupsi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) siang.

Dalam aksi demonstrasi itu, mahasiswa membentangkan spanduk bertuliskan “Kejari Pahlawan Gratifikasi.”

Mereka juga sempat memblokir jalan selama beberapa waktu guna menyampaikan tuntutan kepada pihak kejaksaan.

Koordinator aksi, Adrian Hidayat, menyampaikan bahwa mahasiswa menuntut Kejari Garut untuk menuntaskan berbagai kasus yang dinilai mangkrak dan menjadi perhatian publik.

Adapun kasus mangkrak itu di antaranya adalah proyek jogging track SOR Ciateul, persoalan di BUMD seperti BIJ dan PDAM Garut, serta tindak lanjut atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang belum dilaksanakan oleh sejumlah dinas.

“Kami menuntut Kejari Garut untuk segera menyelesaikan kasus-kasus ini. Selain itu, kami mendesak agar setiap temuan LHP BPK ditindaklanjuti dengan tegas. Ini menjadi bentuk keprihatinan kami terhadap penegakan hukum di Garut,” ujar Adrian kepada Tribunjabar.id.

Menurut dia, selain adanya kasus mangkrak pihaknya juga menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh bidang intelijen di Kejaksaan Negeri Garut.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat indikasi pemerasan terhadap sejumlah kepala sekolah di Garut terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Di masyarakat banyak narasi, setiap laporan masyarakat ‘jadi berkas atau jadi beras’ nah ini lahir daripada oknum yang ada di Kejari Garut,” ungkapnya.

Adrian menegaskan, bahwa aksi ini bertujuan mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Garut untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran oleh oknum jaksa.

Dalam aksi itu mereka juga meminta fakta integritas untuk ditandatangani sebagai bentuk komitmen Kejari Garut dalam menuntaskan persoalan tersebut.

“Jika tuntutan kami tidak dipenuhi atau laporan masyarakat tidak diselesaikan, kami akan kembali turun ke jalan dan menuntut pertanggungjawaban langsung dari pihak Kejari,” ucapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Helena Oktavianne menyampaikan klarifikasi terkait kinerja Kejari Garut sepanjang 2024.

Dia memaparkan, sampai akhir tahun ini, pihaknya telah melakukan penyelidikan dua kasus, penyidikan satu kasus, penuntutan tujuh kasus, dan eksekusi lima kasus, dengan berhasil menyelamatkan 1,6 miliar rupiah kerugian negara.

“Kalau dibilang kami tidak bekerja untuk kasus tipikor atau tipidsus, mahasiswa-mahasiswa harus melihat kinerja kami,”

“Semua laporan yang masuk kami tindaklanjuti berdasarkan pemenuhan unsur hukum, adanya kerugian negara, dan batas waktu pengembalian kelebihan pembayaran sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK,” sambungnya saat memberikan keterangan kepada awak media.

Terkait dugaan adanya oknum jaksa yang melakukan pemerasan, dia menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jika laporan tersebut terbukti benar.

“Selama saya menjadi Kajari, kalau ada oknum kejaksaan yang bertindak tidak sesuai aturan, laporkan langsung ke saya. Saya pastikan akan langsung saya tindaklanjuti,” ungkapnya.

sumber: Tribunpriangan.com