Aksi Pencurian di Gudang Sampah Petarangan Berakhir, Pelaku Ditangkap Polisi

Aksi Pencurian Di Gudang Sampah Petarangan Berakhir, Pelaku Ditangkap Polisi

TEMANGGUNG – Tikus di gudang pengolahan sampah di Desa Petarangan, Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung berhasil ditangkap Polres Temanggung. Tikus tersebut adalah HK (31) warga Dusun Mentosari Rt 019 Rw 010, Desa Kentengsari Kecamatan Candiroto, yang kini menginap di hotel prodeo polres setempat.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan tersangka telah mengaku dan dijarat pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

“Pencurian terjadi Rabu 20 November 2024 sekitar pukul 19.00 WIB. Dan petugas berhasil menemukan pelakunya,” kata Didik Tri Wibowo, Kamis (6/2/2025).

Dia mengatakan tersangka HK merusak dan membongkar gembok pintu gudang dengan menggunakan kunci ring nomor 18 dan 19 kemudian mengambil barang-barang berharga di dalamnya. “Korban adalah Pemerintah Desa Petarangan Kecamatan Kledung Temanggung,”kata dia.

Dia mengemukakan kejadian pencurian diketahui Kamis (21/11/2024) sekitar pukul 13.00 wib. Saat itu pegawai pengolahan sampah mendapati kunci gembok rusak dan pintu dalam keadaan terbuka.

Setelah dicek ternyata ada barang yang hilang berupa 1 buah mata pisau alat pencacah sampah yang berukuran kurang lebih 2 meter berbahan besi, berikut tutup alat pemecah sampah terbuat dari besi satu angkong, dua buah cangkul garpu dan satu blower.

Dikatakan berdasarkan rekaman CCTV diketahui pelaku menggunakan kendaraan Gran Max type Pickup warna putih. Kecurigaan petugas mengarah tersangka dan kemudian dilakukan penangkapan.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo