Maling Kotak Amal di Malang Diringkus, Pernah Beraksi di Sukun dan Dau

Maling Kotak Amal Di Malang Diringkus, Pernah Beraksi Di Sukun

MALANG – Pria pengangguran asal Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan, Dedek Kurniawan (27) (inisial DK) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukun Polresta Malang Kota.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh mengatakan, tersangka DK ditangkap saat hendak beraksi membobol kotak amal masjid untuk ketiga kalinya.

Diketahui dari hasil penyelidikan, tersangka DK ini sebelumnya pernah beraksi membobol kotak amal Masjid Miftahul Jannah di Jalan Raya Candi 3 B Gang Masjid Kecamatan Sukun.

“Pada 20 Januari 2025, tersangka DK beraksi di Masjid Miftahul Jannah Kecamatan Sukun. Setelah itu, kami lakukan penyelidikan setelah mendapat laporan warga,” jelasnya dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Sukun, Jumat (7/2/2025).

Pada aksi pertamanya di Masjid Miftahul Jannah tersebut, tersangka DK masuk ke area masjid dengan cara memanjat pagar tembok sekitar pukul 02.50 WIB.

Selanjutnya selang dua minggu, tersangka beraksi di sebuah masjid di wilayah Desa Karangwidoro Kecamatan Dau Kabupaten Malang.

“Dari penyelidikan dan penelusuran rekaman CCTV, terindikasi pelakunya adalah orang yang sama,” tambahnya.

Lalu, ketika hendak melakukan aksi ketiganya di Musala Al Mutmainah yang terletak di Jalan Raya Candi III Gang Metro 3 Kecamatan Sukun Kota Malang pada Kamis (6/2/2025) kemarin, tersangka Dedek Kurniawan berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukun bersama warga.

“Di lokasi ketiga ini, pelaku DK hendak masuk lewat kamar mandi musala. Dan ternyata, pelaku DK ini merupakan residivis terkait pencurian dengan barang bukti laptop pada tahun 2023 lalu,” terangnya.

Selain tersangka, juga diamankan beberapa barang bukti. Diantaranya, yaitu obeng serta tas yang digunakan tersangka untuk melakukan aksi pembobolan kotak amal.

Sementara itu, Kapolsek Sukun Kompol Yoyok Ucuk Suyono mengucapkan terima kasih kepada warga yang senantiasa telah membantu pihak kepolisian.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, apabila mendapati sesuatu yang mencurigakan atau mengetahui adanya tindak kriminalitas, bisa memberitahu pihak kepolisian lewat nomor WA maupun media sosial Polresta Malang Kota.

Dan atas perbuatannya tersebut, tersangka Dedek Kurniawan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Dedek Kurniawan yang sehari-harinya kos di Jalan Raya Candi Kecamatan Sukun ini berdalih sengaja membobol kotak amal masjid karena membutuhkan uang untuk keperluan pulang ke kampung halaman.

“Dari dua lokasi itu, telah mengambil uang kotak amal sekitar Rp 1,5 juta dan uangnya ini mau saya pakai pulang ke Sumatera. Dan sebenarnya tidak ada niatan, karena kondisi masjidnya sepi maka saya mencuri dan membobol kotak amal,” tandasnya.

sumber: SuryaMalang.com

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Kota Malang, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang, KBP Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Kombes Nanang, Nanang Haryono, Makota