Tilang di Kota Malang Tembus Rp 49,6 Juta dalam Enam Hari

Enam Hari Operasi, Polisi Kota Malang Catat Denda Tilang Rp

MALANG KOTA – Sebanyak 498 pengendara roda dua dan roda empat kena semprit petugas pada Operasi Keselamatan Semeru 2025.

Tepatnya mulai 14 sampai 19 Februari lalu.

Dari ratusan pengendara itu, denda tilang yang sudah diputus mencapai Rp 49,6 juta.

”Itu berasal dari tilang manual maupun Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE),” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Hasud ungan Parlindungan Sidauruk, kemarin (21/2).

Jenis pelanggaran yang dilakukan berbeda-beda.

Ada yang tidak menggunakan helm sesuai SNI, ada pula yang menggunakan knalpot brong.

Berikutnya pelanggaran berupa mengemudi tanpa sabuk pengaman, berkendara di bawah umur, tidak terdapat tanda nomor kendaraan bermotor, dan melanggar markah.

Pasal yang dikenakan atas pelanggaran-pelanggaran tersebut pun beragam.

Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), untuk pelanggaran tidak menggunakan helm di kenakan denda Rp 250 ribu.

Pelanggaran lain seperti melawan arus dikenakan tilang Rp 500 ribu.

Selain itu, menggunakan ponsel saat mengemudi juga dikenakan denda Rp 750 ribu.

”Jadi tergantung pasal yang dilanggar, tapi dendanya mulai Rp 100 ribu ke atas,” tambah Hasudungan.

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang