Restorative Justice, Ibu di Semarang Tak Diproses Hukum usai Aniaya Anak

Restorative Justice, Ibu Di Semarang Tak Diproses Hukum Usai Aniaya

SEMARANG – Ariesta Arum Windayani, warga Mugasari, Kota Semarang, bebas dari jeratan hukum setelah dilaporkan menganiaya putri remajanya.

Kasus hukum Ariesta tak berlanjut setelah melewati proses restorative justice.

Proses pendamaian Ariesta dengan anaknya berlangsung di Kejaksaan Negeri Semarang, Selasa (25/2/2025), dipimpin langsung Kajari Semarang Candra Saptaji.

Ariesta dilaporkan melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya yang masih berumur 15 tahun.

Laporan itu dibuat nenek korban di Polrestabes Semarang.

Perdamaian keduanya ditandai dengan aksi korban melepaskan rompi oranye yang dipakai sang ibu.

Jaksa Penuntut Umum, Meta Permatasari menuturkan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu dipicu emosi sesaat.

Menurut Meta, perkara itu masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata dia.

Menurutnya, Ariesta melakukan perbuatannya secara berulang.

“Hal itu terjadi pada pertengahan November 2024,” tuturnya.

Ia mengatakan, korban merupakan anak kandung Ariesta, yang sekarang duduk di bangku kelas 3 SMP.

Sempat Terancam 5 Tahun Penjara
Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Semarang, Sarwanto mengatakan, Ariesta baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Ariesta yang telah ditetapkan sebagai tersangka diancam Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

“Ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda Rp 15 juta,” tuturnya.

Menurutnya restorative justice tersebut disaksikan keluarga korban, keluarga tersangka, tokoh masyarakat, dan penyidik di rumah restoratif justice.

“Tokoh masyarakat menghendaki adanya perdamaian,” imbuhnya.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo