Curi Uang dan Emas Rp140 Juta, Pelaku Dibekuk Polsek Sambungmacan Sragen

Curi Uang Dan Emas Rp140 Juta, Pelaku Dibekuk Polsek Sambungmacan

SRAGEN – Polsek Sambungmacan Sragen berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian uang dan emas senilai Rp 140 juta yang terjadi di rumah Sumadi (50), warga Gayaman, RT 05/RW 02, Sambungmacan, Sragen.

Pelaku, yang diketahui bernama Suparno alias Noglok (40), berhasil ditangkap pada Minggu, 23 Februari 2025, di kediamannya di Grenteng, RT 01/RW 01, Kauman, Twidodaren, Ngawi. Kapolsek Sambungmacan, AKP Widarto, memaparkan kronologi kejadian tersebut.

Menurut keterangan Kapolsek, pencurian ini pertama kali disadari oleh Sumadi pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, sepulangnya dari bengkel. Setibanya di rumah, ia mendapati pintu kamar dalam keadaan terbuka, sementara lemari tempat menyimpan perhiasan dan uang juga dalam kondisi tak terkunci.

Setelah memeriksa keadaan rumahnya, Sumadi menemukan bahwa empat jeruji jendela kamar samping telah dirusak, dan pintu dapur bagian belakang juga tidak dalam keadaan terkunci.

“Dalam aksinya, pelaku berhasil mengambil 13 gelang, 12 cincin, dan 5 kalung emas dengan total berat mencapai 100 gram atau senilai Rp 110 juta. Selain itu, pelaku juga membawa uang tunai sebesar Rp 30 juta,” jelas AKP Widarto saat dihubungi, Selasa (25/2/25).

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik dan keterangan para saksi, tim kepolisian menemukan sidik jari yang cocok dengan identitas pelaku di tempat kejadian perkara (TKP).

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sambungmacan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Widarto.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo