Dua Penjual di Demak Kedapatan Simpan 32 Kg Obat Mercon, Polisi Bertindak

Dua penjual di demak kedapatan simpan 32 kg obat mercon,

DEMAK – Dua pelaku penjual obat mercon diringkus Satreskrim Polres Demak.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 32 kilogram obat petasan atau bubuk mercon siap edar.

Transaksi jual beli obat dilakukan melalui media sosial Facebook.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari pemantauan aktivitas penjualan obat mercon di Facebook oleh personel Satreskrim.

“Melalui strategi penyelidikan yang terencana, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial FA (28) di Jalan Demak-Kudus, Desa Kalikondang, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak pada Sabtu (1/3/2025),” kata Kuseni, dikutip Tribun, Senin (3/3/2025).

Dia melanjutkan dari FA, polisi mengamankan 1 kilogram obat petasan dan mengaku membeli obat mercon tersebut dari pelaku lain, S (60) warga Desa Purworejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, seharga Rp250.000.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah S dan menemukan 31 kg obat mercon siap edar.

Selain bahan tersebut Polisi juga mengamankan bahan baku pembuatan petasan seperti belerang, potasium, sendawa, arang, dan sejumlah peralatan seperti lumpang batu, ayakan, timbangan, dan drum.

Kedua pelaku dan barang bukti yang didapatkan telah diamankan di Polres Demak.

“Barang-bukti sebagian kami ambil sebagai sempel yang akan kami bawa ke Labfor dan sisanya kami lakukan pemusnahan hari ini oleh tim Gegana Sat Brimob Polda Jateng ditempat yang dianggap aman,” ujar Kuseni.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.

“Para tersangka diancam dengan hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo