Tegakkan Aturan, Satpol PP Banyumas Larang Operasional Hiburan Malam di Bulan Ramadhan

Patroli ketat, satpol pp banyumas tegakkan larangan hiburan malam di

Banyumas  – Menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyumas tetap menjalankan tugasnya dengan menggelar patroli rutin. Patroli ini dilakukan dalam tiga shift setiap hari untuk memastikan wilayah tetap kondusif dan mencegah gangguan ketenteraman masyarakat serta ketertiban umum.

Kepala Satpol PP Banyumas, Sugeng Amin, menegaskan bahwa selama bulan suci Ramadhan, operasional usaha hiburan malam dilarang beroperasi. Larangan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Banyumas Nomor 10 Tahun 2018 yang telah diperbarui dengan Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kepariwisataan.

“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, panti pijat, rumah biliar untuk hiburan, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadhan dan hari-hari besar keagamaan,” ujar Sugeng Amin, Rabu (5/3/2025).

Selain itu, larangan tersebut juga diperkuat dengan Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor 500.13.2.3/896 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa tempat-tempat hiburan malam tidak diperbolehkan beroperasi selama bulan Ramadhan demi menjaga ketenangan dan kekhusyukan ibadah umat Muslim.

“Kami meminta kerja sama dari para pelaku usaha hiburan malam di Kabupaten Banyumas agar mematuhi aturan ini. Satpol PP Banyumas akan bertindak tegas dalam menegakkan perda demi terciptanya suasana yang aman dan kondusif selama Ramadhan,” tambahnya.

Selain menertibkan hiburan malam, Satpol PP Banyumas juga mengimbau pengelola jasa akomodasi serta pemilik restoran, warung makan, kafe, dan tempat usaha sejenis untuk menjaga suasana Ramadhan dengan tidak menampilkan aktivitas makan dan minum secara terbuka pada siang hari.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, toleransi, dan rasa hormat selama bulan Ramadhan, agar tercipta suasana yang aman, damai, dan penuh keberkahan,” pungkas Sugeng Amin.

Ditambahkan oleh Sugeng Amin, dengan langkah ini, diharapkan ketenangan dan kekhidmatan bulan suci Ramadhan dapat terjaga, serta masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan lebih nyaman

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo