Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 26 Kg Sabu dan 10.300 Ekstasi Senilai Rp 31,15 Miliar

Barang bukti narkoba puluhan miliar dimusnahkan ditresnarkoba polda jateng

SEMARANG – Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah musnahkan barang bukti tindak pidana narkoba di halaman Mapolda Jawa Tengah, Jumat 7 Maret 2025.

Ada total 25 kg sabu dan 10.300 butir ekstasi yang dimusnahkan.

Dirresnarkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Anwar Nasir menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari dua kasus.

Pertama kasus 2 Januari 2025 yang ditangkap di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dan diamankan 14 kg sabu dan 10.300 butir ekstasi dari tersangka RT dan NIA.

Kedua perkara 12 kg sabu TKP tol Pejagan Pemalang Km 290 Kabupaten Tegal dengan tersangka SN dan HS yang ditangkap 17 Februari 2025.

“Kalau kita konversi dengan perkiraan harga di pasar gelap total yang berhasil kita sita adalah sebanyak Rp 31,15 miliar. Dengan rincian estimasi sabu per gramnya Rp 1 juta, 26 kg sehingga Rp 26 miliar. Kemudian ekstasi 10.300 butir dengan perkiraan per butirnya Rp 500.000 sehingga totalnya sebanyak Rp 5,14 miliar,” katanya saat pemusnahan.

Kombes Pol Anwar Nasir mengungkapkan dalam pemusnahan barang bukti ini tidak lagi menggunakan mesin incinerator.

Karena pengalaman menggunakan mesin incinerator, untuk memusnahkan barang bukti narkoba yang banyak membutuhkan waktu yang lama sehingga tidak efektif secara waktu.

“Dari pengalaman sebelum kita menggunakan pemusnahan cara dibakar ternyata tidak efektif, karena waktu itu 52 kg sabu dam 35 ribu ekstasi dari jam 10 pagi sampai jam 11 malam selesainya,” katanya.

Kasubdit Labfor Narkoba Polda Jateng, AKBP Bowo Nurcahyo menjelaskan cara pemusnahan ini dilakukan dengan dilarutkan ke air yang dicampur dengan asam sulfat.

“ini menggunakan cara destruktif jadi kita akan rusak susunan kimianya sehingga setelah nanti metode ini kita jalankan maka akan amfetamin ini akan terurai dari ikatan kimianya,” jelasnya.

Setelah dilebur, lanjut AKBP Bowo, sudah tidak ada lagi mempunyai efek seperti sebelum dimusnahkan.

Setelah semuanya larut di air, langsung dibuang di tanah yang sudah dilubangi dan ditimbun tanah lagi.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo