Kakek di Wonogiri Diringkus Warga Usai Kepergok Cabuli Dua Anak

Kakek di wonogiri diringkus warga usai kepergok cabuli dua anak

Wonogiri – Seorang kakek berinisial M (60) asal Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri kepergok tengah mencabuli kakak beradik yang masih berusia di bawah umur. Polisi menyebut aksi bejat pelaku sudah dilakukan sejak 2024 namun baru ketahuan Kamis (6/3/2025).

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menerangkan, aksi pelaku terbongkar saat salah satu saksi mendapati pelaku tengah berada di rumah korban dengan kondisi pintu tertutup. Saat ditanyai, pelaku mengaku telah melakukan pencabulan.

“Saat itu pelaku sedang berada di dalam rumah korban. Pelaku kedapatan sedang berduaan dengan kedua korban, dalam keadaan rumah tertutup. Karena curiga, kemudian saksi menanyakan apa yang terjadi, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap kedua korban yang merupakan kakak beradik tersebut,” kata Anom dalam siaran pers yang diterima detikJateng, Rabu (12/3/2025).

Usai tertangkap basah itu, saksi memberitahukan kepada kedua orang tua korban. Kedua orang tua korban yang tidak terima, melaporkan kejadian ini ke Polsek Slogohimo.

“Untuk motif sementara, pelaku memberikan iming-iming uang kepada kedua korban,” ucapnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Anom.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo