Edarkan Tramadol dan Heximer, Pelaku Dibekuk Polisi di Banyumas

Edarkan tramadol dan heximer, pelaku dibekuk polisi di banyumas

BANYUMAS – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil menangkap seorang tersangka pengedar obat keras daftar G berinisial SRM (29) pada Minggu, 23 Maret 2025.
Penangkapan SRM, seorang pria asal Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Provinsi Aceh, ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran obat-obatan tersebut, yang diunggah melalui grup Facebook.

“Berdasarkan unggahan di media sosial tersebut, Polsek Wangon merespons dan berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SRM di lapangan sepak bola Desa Klapa Gading Kulon, Kecamatan Wangon,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.

Kompol Willy menambahkan, saat diamankan, SRM kedapatan membawa barang bukti berupa 135 butir obat keras daftar G.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai hasil penjualan sebesar Rp435.000, satu unit telepon seluler Samsung M 52 5G warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Astrea Legenda warna hitam.

Saat ini, SRM beserta barang bukti diamankan di Markas Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo