Ayah Cabuli Anak Kandung di Magelang, Sebulan Buron Akhirnya Dibekuk

Polisi Bekuk Ayah Cabuli Anak Kandung Di Magelang Setelah Sebulan

Magelang – Polresta Magelang akhirnya berhasil meringkus ayah kandung yang tega memperkosa anaknya. Tersangka ditangkap usai sempat buron sekitar satu bulan.
Tersangka berinisial S (32) warga Muntilan, Kabupaten Magelang berhasil ditangkap pada Sabtu (18/1). Dia tega memperkosa anaknya yang masih berusia di bawah umur sebanyak 6 kali yang dilakukan antara Juli sampai November 2024.

“Tersangka pada Sabtu (18/1) pukul 18.00 WIB kita ringkus di Srumbung, Kabupaten Magelang,” kata Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, saat konferensi pers di ruang Media Center Polresta Magelang, Senin (3/2/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini sudah memintai keterangan 7 orang saksi. “Modus operandi tersangka ini mencari kesempatan pada saat rumah dalam keadaan sepi,” kata Rozi.

“Korban telah disetubuhi oleh tersangka yang merupakan bapak kandungnya sebanyak 6 kali. Hal itu dilakukan pada saat istrinya menjemput atau mengantar sekolah. Dan pernah di malam hari pada saat istrinya sudah tidur,” tegas Rozi.

Tersangka S dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. “Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Baca juga:
Penganiaya Pelajar Viral Tergeletak di Magelang Kena Wajib Lapor
Selama 2 bulan kabur, kata Rozi, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka tetap berada di seputaran Muntilan.

“Sempat di seputaran Muntilan saja. Kemudian bergeser ke Yogyakarta, kembali lagi ke Muntilan. Baru kemudian diketahui berada di Srumbung,” tambah Rozi.

Sebagaimana pernah diberitakan, Polresta Magelang menerima laporan kasus ayah memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur. Polisi turun tangan memburu pelaku yang kabur.

Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Muhammad Fachrur Rozi saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Perlu saya jelaskan memang ada yang peristiwa (laporan) kami terima. Ada seorang ayah kandung menyetubuhi anaknya dan keluarga dari korban yaitu kakeknya melaporkan pada tanggal 27 Desember 2024,” kata Rozi kepada awak media di kantor Polresta Magelang, Senin (30/12/2024).

Rozi menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan. Pelaku yakni ayah kandung korban melarikan diri dan tengah dalam pencarian oleh petugas.

“Terkait masalah pelaku juga informasinya sudah melarikan diri, tapi tidak apa-apa. Kami sambil mencari alat bukti untuk menjerat yang bersangkutan,” tegas Rozi.

sumber: detikjateng

 

Polresta Magelang, Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar., Pemkab Magelang, Kabupaten Magelang, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Magelang, Polisi Magelang, Ribut Hari Wibowo