Bocah Berkebutuhan Khusus di Banyumas Dicabuli Kakek 72 Tahun di Banyumas

Tega! Kakek 72 Tahun Di Banyumas Perkosa Bocah Berkebutuhan Khusus

Banyumas – Peristiwa memilukan menimpa seorang gadis berkebutuhan khusus berusia 12 tahun di Kabupaten Banyumas. Ia menjadi korban perkosaan yang dilakukan oleh seorang pria lansia berinisial S berusia 72 tahun.
Kapolresta Banyumas, Kombes Ari Wibowo, menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Selasa (20/8/2024). Rumah pelaku dengan korban dekat sehingga korban sering main ke rumah pelaku.

“Korban sama pelaku rumahnya dekat, jadi sering main ke situ. Lalu modusnya pelaku membujuk korban dengan mengajak ke kamar hanya saja korban tidak mau tapi terus dipaksa,” terang Ari Wibowo melalui siaran persnya, Sabtu (25/1/2025).

Saat itu, lanjut Ari, korban yang berkebutuhan khusus tidak bisa berteriak dan memahami apa yang sedang dialaminya.

“Kalau orang normal teriak kan bisa cuma ini berkebutuhan khusus. Jadi dia ga tahu apa yang terjadi. Akhirnya dimasukkan dalam kamarnya pelaku,” tuturnya.

“Sesampainya di kamar pelaku menutup serta mengunci pintu kamar dan terjadilah persetubuhan tersebut,” lanjut dia.

Agar aksinya tidak diketahui, pelaku kemudian mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut. Korban kemudian diberi uang sebagai imbalan.

“Korban diancam untuk tidak menceritakan kepada kakek neneknya. Setelahnya pelaku memberikan uang Rp 2 ribu rupiah kepada korban,” terangnya.

Peristiwa tersebut diketahui pelapor atau orang tua korban pada Kamis (22/8/24) sekira pukul 14.30 WIB. Korban mengeluh payudara dan alat vitalnya sakit, yang kemudian dari korban mengaku bahwa dirinya telah diperkosa oleh S.

“Saat ini kami amankan S di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut, berikut barang bukti berupa surat visum et repertum, hasil psikolog forensik dan pakaian milik korban. Pelaku ditangkap Kamis (23/1) pukul 11.00 WIB di rumahnya,” jelasnya.

Kasi Humas Polresta Banyumas, AKP Siti Nur, menambahkan keduanya masih memiliki hubungan saudara. Kasus ini kemudian dilakukan dengan penyelidikan intensif karena korban merupakan anak berkebutuhan khusus.

“Hubungan keduanya cucu keponakan. (Pelaku baru ditangkap) korban berkebutuhan khusus, pelaku belum mengakui jadi alat bukti harus kuat,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

sumber: detikjateng

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo