Bupati Humbahas Dorong Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dalam Sosialisasi Teknis

Bupati humbahas dorong pembentukan koperasi desa merah putih dalam sosialisasi

Humbahas – Bupati Humbahas Oloan P Nababan, didampingi Kadis Kopenaker Nurlija Pasaribu dan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Perempuan dan Anak (DPMDP2A) Maradu Napitupulu, Ikuti Sosialisasi Teknis Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih secara virtual di ruang rapat setdakab Humbahas Senin 24 Maret 2025.

Dasar Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih adalah UUD 1945 Pasal 33 mengatur tentang perekonomian negara, yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, dengan cabang-cabang produksi penting dikuasai negara.

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk memberikan pemahaman tentang pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih

SE Nomor 1/2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih ditujukan kepada para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Terkait, Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, Kepala Dinas yang membidangi koperasi Provinsi/Kabupaten/Kota, serta Kepala Desa seluruh Indonesia.

“Dalam SE tersebut dipaparkan tahapan dan lini masa pembentukan Kopdes Merah Putih yang berlangsung pada Maret-Juni 2025,” kata Budi Arie.

Budi Arie juga menyinggung soal musyawarah desa dalam pembentukan koperasi, dimana setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi harus menyelenggarakan musyawarah desa khusus.

“Dalam forum ini, harus disepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal mencakup nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dan sebagainya, serta pemilihan calon pengurus/pengawas koperasi,” jelas Budi Arie.

Tahap selanjutnya, terkait pengesahan badan hukum untuk pendirian koperasi baru. Notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai ketentuan hukum. Lalu, diajukan permohonan pengesahan koperasi ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum. Namun, bagi desa-desa yang telah memiliki koperasi aktif, dilakukan pendataan dan penilaian kinerja koperasi tersebut. Apabila dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi eksisting dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Kopdes Merah Putih.

“Ini tanpa perlu mendirikan baru, dengan penyesuaian anggaran dasar. Bagi koperasi desa yang ada namun kurang aktif atau lemah, akan langsung masuk ke skema revitalisasi,” terang Budi Arie.

Menurutnya, desa yang jumlah penduduknya kurang dari 500 orang, maka koperasi desa bisa didirikan lebih dari satu desa.

Bupati Humbahas Dr. Oloan P Nababan, SH., MH menyikapi rapat ini dengan langsung menginstruksikan kepada OPD terkait agar segera menindaklanjuti pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dengan memberdayakan koperasi yang sudah ada.

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan