Demo Tolak UU TNI di Malang Ricuh, Puluhan Kendaraan Diamankan Polisi

Demo tolak uu tni di malang ricuh, puluhan kendaraan diamankan

MALANG – Sejumlah 80 kendaraan roda dua terparkir di halaman Polresta Malang Kota. Kali ini bukan karena aksi balap liar. Melainkan lantaran ditinggalkan pemiliknya pasca aksi tolak UU TNI yang berakhir ricuh di kawasan Balai Kota Malang pada Minggu (23/3/2025) malam.

“Total kendaraan ada 80 sepeda motor sudah kita amankan seusai petunjuk yang sudah kita amankan per hari ini, bisa diambil di Polresta Malang Kota,” ungkap Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah, Senin (24/3/2025).

Baca Juga : Wali Kota Blitar Mas Ibin Ajak KIM Jadi Penggerak Transformasi Digital dan Pemberdayaan Masyarakat

Satu per satu pemiliknya mulai mengambil kendaraannya di Polresta Malang Kota. Hanya saja harus mencantumkan dokumen seluruh kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan sebagainya.

“Dan kami juga mengecek kendaraan apabila ada ditemukan hal-hal yang berpotensi untuk alat-alat pengerusakan akan ditindaklanjuti oleh rekan-rekan Reskrim Polresta Malang Kota,” tambah Agung.

Diamankannya sepeda motor di halaman Polresta Malang Kota, lanjut Agung lantaran sepeda motor ditinggal pemiliknya yang terparkir di pinggir jalan. Agar tidak mengganggu pengguna jalan sehingga diamankan di Polresta Malang Kota.

Sementara itu, Sekretaris LBH Rumah Keadilan Fatwa Azis selaku perwakilan pendamping hukum massa aksi, menambahkan saat aksi pemilik kendaraan sepeda motor memarkirkan di kawasan SMAN 1 Kota Malang dan SMAN 4 Kota Malang.

“Kemarin ditinggal, untuk mengantisipasi biar tidak mengganggu pengguna jalan lain dan sekarang bisa mengambil langsung di Polresta Malang Kota,” kata Azis.

Sejumlah pemilik kendaraan pun berbondong-bondong mengambil kendaraannya. Hanya saja, bagi yang tidak memiliki kelengkapan kendaraan tentu harus tertahan.

Diberitakan sebelumnya, kericuhan tak dapat dibendung dalam aksi penolakan RUU TNI di Kota Malang. Aksi demonstrasi tersebut berlangsung di kawasan Balai Kota Malang dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Minggu (23/3/2025) malam.

Kericuhan bermula dari aksi saling lempar dari para pendemo. Aksi melempar dilakukan mengarah ke Kantor DPRD Kota Malang.

Tak hanya batu, petasan juga turut di lempar ke arah halaman kantor dewan. Kericuhan memuncak sekitar pukul 18.30 WIB. Hingga akhirnya, sebuah molotov dilempar ke Kantor DPRD Kota Malang sisi utara. Hal itu membuat bangunan di area Kantor DPRD Kota Malang terbakar.

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang