MAGELANG – Tim gabungan dari Resmob Polda Jawa Tengah dan Resmob Polresta Magelang mengamankan dua orang yang diduga menjual obat petasan beserta bahan peledak lainnya.
Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 5 kg obat mercon siap pakai dan 6 kg belerang.
Kedua tersangka adalah FC (24), warga Salaman, dan AM (40), warga Kajoran, Kabupaten Magelang.
Mereka ditangkap pada Jumat (7/3) malam setelah polisi mendapatkan laporan adanya transaksi obat petasan di kawasan Menoreh, Salaman.
“Kami menerima informasi terkait transaksi jual beli obat mercon di daerah Salaman. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwansyah, Rabu (12/3/2025).
Penangkapan bermula dari tertangkapnya FC di lokasi transaksi.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, polisi kemudian mengembangkan kasus ini hingga menangkap AM di rumahnya di Kajoran. AM diduga sebagai peracik obat mercon sebelum diperjualbelikan.
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 5 kg obat mercon siap pakai, 6 paket belerang masing-masing seberat 1 kg, tiga pasang alat pembuat selongsong, satu karung selongsong mercon berbagai ukuran, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam bernomor polisi AA 4003 VG.
Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Reskrim Polresta Magelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara,” tutur Arwansyah.
sumber: TribunJogja.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo