Dugaan Politik Uang oleh ASN di Humbahas, Bawaslu Siapkan Tindakan Jelang Sidang PHPU

Dugaan Politik Uang Oleh Asn Di Humbahas, Bawaslu Siapkan Tindakan

DOLOKSANGGUL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Humbahas telah mempersiapkan diri dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilkada di MK. Dalam sidang yang akan diselenggarakan pada Jumat 24 Januari 2025 mendatang, agenda sidang adalah mendengarkan jawaban termohon, keterangan Bawaslu dan pihak terkait.

“Kita sudah siapkan keterangan kita terkait hal itu. Sebelumnya, kita sudah koordinasi juga dengan Bawaslu RI,” kata Ketua Bawaslu Henri W Pasaribu, Selasa (21/1/2025).

Sama halnya dengan KPUD Humbahas. Pihaknya sudah mempersiapkan jawaban sebagai termohon dalam sidang gugatan tersebut.

Paslon nomor urut 1 sebagai pemohon. Setelah sidang perdana, pihak KPUD Humbahas akan memberikan jawaban pada sidang lanjutan yang direncanakan pada tanggal 24 Januari 2025.

Komisioner KPUD Humbahas Saudara Purba menyampaikan, pihaknya telah mempersiapkan secara matang apa saja yang diperlukan pada sidang lanjutan tersebut.

“Sidang lanjutan akan diselenggarakan pada tanggal 24 Januari 2025. Agendanya adalah mendengarkan jawaban termohon,” ujar Saudara Purba beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, KPUD Humbahas sudah berkonsultasi dengan KPU RI soal materi gugatan pemohon pada Sidang MK tersebut.

“Kita sudah membahas permohonan pemohon, lalu kita telah bersama. Kita sudah lakukan konsultasi ke KPU Sumut dan juga ke KPU RI,” sambungnya

“Kita sudah kumpulkan alat bukti dan juga ada kuasa khusus. Intinya kita sudah siap menghadapi sidang di MK dan menjawab dalil-dalil yang disampaikan pemohon,” terangnya.

Dirinya juga menyebut, apa yang sudah mereka putuskan usai pemungutan suara sudah tepat dan sesuai aturan perundang-undangan.

“Bahwa apa yang diputuskan KPU Humbahas sudah tepat dan sesuai aturan perundang-undangan,” terangnya.

Terkait hal ini, Bawaslu Humbahas juga menyampaikan, pihaknya siap menyampaikan keterangan di hadapan MK atas gugatan pemohon.

Dalam keterangan tertulis MK, muatan gugatan pemohon, paslon nomor urut 1 Birma Sinaga – Erwin Princen Banggas Sihite adalah soal pembagian uang oleh ASN yang menyebabkan tingginya suara paslon Oloan Paniaran Nababan – Rebeka Marbun.

“Pembagian uang oleh ASN diduga menjadi penyebab tingginya perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Nomor Urut 3 Oloan P Nababan dan Junita Rebeka Marbun (pihak terkait),” demikian keterangan tertulis MK.

sumber: Tribun-Medan.com

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan