Edarkan 50,22 Gram Sabu, Residivis Asal Surakarta Diciduk Polres Sukoharjo

Edarkan 50,22 gram sabu, residivis asal surakarta diciduk polres sukoharjo

SUKOHARJO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika.

Kali ini, petugas berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 50,22 gram, serta menangkap seorang pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Pelaku berinisial HSP alias Gundul (25), warga Kecamatan Banjarsari, Surakarta, ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Gedangan, Grogol, yang diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

“Berdasarkan laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan, tim kami melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan cukup bukti, kami lakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria bernama HSP alias Gundul,” jelas Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo, Kamis (27/3/2025), mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 13 paket sabu siap edar dengan berat total 50,22 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital warna silver yang diduga digunakan untuk menakar sabu.

Lebih mengejutkan lagi, HSP merupakan residivis yang pernah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surakarta pada 2022 atas kasus peredaran narkotika.

Alih-alih jera, ia kembali terlibat dalam kasus serupa, kali ini dengan jumlah barang bukti yang jauh lebih besar.

“Pelaku kini ditahan di Mapolres Sukoharjo dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” tegas AKP Ari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Polres Sukoharjo juga mengimbau masyarakat agar turut aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo