Gudang di Karanganyar Dijadikan Tempat Penimbunan Rokok Ilegal, Kerugian Negara Besar

Gudang di karanganyar dijadikan tempat penimbunan rokok ilegal, kerugian negara

KARANGANYAR – Petugas Kantor Bea Cukai Solo menemukan belasan ribu batang rokok ilegal saat menggerebek sebuah gudang di Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (7/3/2025).

Penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat mengenai jual beli rokok yang diduga tanpa dilekati pita cukai di wilayah Desa Kragan, Kecamatan Gondangrejo.

Tim kemudian melakukan pengecekan dan pemantauan di lokasi.

Akan, tetapi sejumlah pembeli rokok ilegal kabur saat mengetahui rencana penggerebekan oleh petugas.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Solo, Satriyanto Sadjati menyampaikan, sebelum penggerebekan itu, tim lebih dulu mengamankan penjual rokok ilegal berinisial SDN.

Dari mobil SDN, petugas mengaman barang bukti berupa 16.200 batang rokok ilegal.

Kemudian, petugas mengembangkan kasus dan menemukan gudang penyimpanan rokok ilegal tersebut.

“SDN menimbun rokok ilegal berbagai merk berjenis SKM (sigaret kretek mesin) dan SPM (sigaret putih mesin),” katanya, Rabu (12/3/2025).

Dia menuturkan, total ada 724 ribu batang rokok berbagai merk tanpa dilekati pita cukai jenis SKM dan SPM dengan nilai barang Rp1,091 miliar.

Nilai cukai terutang atas rokok ilegal tersebut mencapai Rp550 juta dan kerugian negara sebesar Rp713 juta.

“Pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 Jo Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.”

“Pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Rutan Kelas I Solo,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Solo Mochamad Arif Budiman meminta masyarakat segera melapor jika menerima informasi terkait peredaran rokok ilegal.

“Selain melanggar hukum, mengedarkan rokok illegal merugikan negara, pedagang rokok, dan produsen rokok legal, serta masyarakat,” katanya.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo