Istri Jadi TKW, Ayah di Malang Tega Cabuli Anak Kandung

Keji! Istri Merantau, Ayah Di Malang Malah Lecehkan Anak Sendiri

Malang – Dua pria asal Kota Malang, Jawa Timur, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Aksi bejat yang dilakukan kedua pelaku memiliki kesamaan sama-sama memerkosa buah hatinya saat sang istri sedang bekerja di luar negeri.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh, mengatakan, tersangka pertama berinisial W, 51, dengan korban berinisial NA, 20. Pelaku melancarkan aksinya di rumahnya sendiri yang terletak di Kecamatan Klojen, Kota Malang.

“Modus yang dilakukan oleh tersangka, yaitu melakukan bujuk rayu. Dengan mengajak korbannya tidur dalam satu kamar dan setelah itu korban disetubuhi,” katanya saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Senin 24 Februari 2025.

Sholeh menerangkan, kasus persetubuhan itu terungkap setelah korban bercerita ke pihak keluarga terdekat, yang kemudian berlanjut ke laporan polisi. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dan tersangka W ditangkap pada 22 November 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan aksi bejatnya itu selama berkali-kali. Diketahui, W telah menyetubuhi NA sejak 2017 atau saat korban masih berusia 13 tahun.

“Perbuatan pertama dilakukan tersangka pada tahun 2017, lalu yang kedua di tahun 2019, dan terakhir di tanggal 18 November 2024,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan itu, juga terungkap alasan W menyetubuhi korban. Yaitu, karena lama ditinggal oleh istrinya bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja wanita (TKW).

“Saat kami periksa, tersangka W mengaku alasannya khilaf. Karena sudah lama ditinggal istrinya bekerja di luar negeri sebagai TKW,” jelasnya.

Atas perbuatannya, W dijerat Pasal 82 dan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6c UU RI No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sementara itu, tersangka kedua berinisial B, 35, yang dilaporkan menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial NMS yang masih berusia 14 tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada Sabtu 25 Januari 2025.

“Untuk modusnya pun hampir sama, yaitu mengajak korban tidur dalam satu kamar lalu korban disetubuhi,” katanya.

Diketahui, kasus persetubuhan itu juga terungkap setelah korban bercerita ke pihak keluarga terdekat, yang kemudian melaporkannya ke Satreskrim Polresta Malang Kota. Tersangka B juga mengaku sudah lama ditinggal pergi istrinya bekerja di luar negeri sebagai TKW.

“Sehingga, tersangka gelap mata dan mengaku khilaf menyetubuhi anak kandungnya sendiri,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka BM dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Saat ini, Satreskrim Polresta Malang berkoordinasi dengan Dinsos P3AP2KB Kota Malang untuk membantu pemulihan psikis kedua korban.

“Kami berkolaborasi dengan Dinsos P3AP2KB Kota Malang untuk membantu pemulihan psikis korban. Dan hingga saat ini, masih kami lakukan pendampingan,” ucapnya.

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang