Kasus Kumpul Kebo, 5 Mahasiswa di Malang Ternyata Lakukan Open BO

Kasus kumpul kebo, 5 mahasiswa di malang ternyata lakukan open

Kota Malang – 31 orang yang mayoritas merupakan mahasiswa terciduk sedang kumpul kebo di rumah kos di kawasan Jalan Sigura-gura, Kota Malang. Satpol PP bahkan menemukan bahwa 5 di antara mereka kedapatan membuka jasa Open BO.

Kelimanya langsung diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.

“Ada lima orang membuka jasa Open BO dan kami serahkan ke dinas sosial untuk diberikan pembinaan,” ujar Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Mustaqim Jaya, Sabtu (1/3/2025).

Operasi yang dilakukan pada Kamis (27/2) malam itu menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas yang melanggar norma kesusilaan di rumah kos tersebut.

“Ada 31 pasangan bukan suami istri diamankan dari rumah kos tersebut. Terdiri dari 14 laki-laki dan 17 perempuan. Mayoritas berstatus mahasiswa,” terang Mustaqim.

“Untuk sanksi ataupun denda akan ditentukan hakim dalam sidang Tipiring pada 23 April 2025,” tambah Mustaqim.

Selain 5 orang yang diserahkan ke Dinsos, perempuan lainnya diwajibkan menjalani wajib lapor sekali dalam sepekan.

“Wajib lapor mulai pekan depan,” jelas Mustaqim.

Mereka yang terjaring razia dijerat dengan berbagai peraturan daerah, di antaranya Perda Kota Malang 8/2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul, Perda Kota Malang 6/2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan, serta Perda Kota Malang 2/2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.

Diketahui, belasan pasangan yang diamankan dalam operasi ini berasal dari berbagai daerah di luar Kota Malang, seperti Kediri, Lampung, Sumatera, Lamongan, dan Solo.

Operasi ini menjadi bentuk penegakan ketertiban di lingkungan pemondokan mahasiswa yang kerap menjadi sorotan masyarakat.

sumber: detikjatim

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang