Kembali Berulah, Residivis Pengedar Sabu dari Ciamis Diringkus Polisi

Kembali Berulah, Residivis Pengedar Sabu Dari Ciamis Diringkus Polisi

BANYUMAS – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas meringkus seorang residivis narkoba, berinisial MMA (30). MMA merupakan seorang laki laki asal Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis Jawa Barat.

Berdasarkan keterangan Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, MMA diamankan di sebuah kamar kontrakan di Desa Rempoah RT 03 RW 06 Baturraden, Kamis (20/2/25) pukul 23.30 wib. Kuliner Banyumas

Disaksikan warga sekitar, petugas melakukan penggledahan di kontrakan tersebut. Ditemukan didalam lemari berupa 1 bekas bungkus rokok, didalamnya terdapat pipet kaca berisi diduga narkotika jenis sabu. Tersangka mengakui sabu tersebut merupakan sisa yang ia pakai. Polisi juga menemukan 1 plastik berisi pcr tube.

Setelah diinterogasi, petugas mengecek handphone tersangka. Kemudian ditemukan gambar diduga maps peletakan barang diduga narkotika, di daerah Purwokerto, sebanyak 11 titik.

“Petugas bersama tersangka melakukan penyelidikan lebih lanjut. Ditemukan 4 paket bertuliskan eltruppa.co didalamnya terdapat plastic klip transparan, berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu,” terang Kompol Willy.

Tersangka MMA berikut barang bukti 4 paket serbuk kristal diduga sabu dengan berat netto 0,7242 gram, dan 1 buah hanphone Iphone 13 diamankan di Mapolresta guna proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya MMA dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo