Korban Penyiksaan Bocah di Boyolali Dapatkan Perlindungan dan Pendampingan dari LPSK

Korban Penyiksaan Bocah Di Boyolali Dapatkan Perlindungan Dan Pendampingan Dari

Boyolali – KM (12) korban penganiayaan warga Desa Banyusri, Boyolali kini mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Korban juga masih harus bolak-balik ke rumah sakit untuk melakukan tes kesehatan akibat tindakan kekerasan dari warga kepada dirinya.

Hal itu diungkap kuasa hukum korban, Asri Purwanti. Selain korban, ayah dan ibu korban, dan satu saksi Bernama Fahrudin juga mendapat perlindungan LPSK.

“Kemarin LPSK dari Jakarta sudah turun, sudah menemui korban dan keluarganya, termasuk saya selaku kuasa hukum. Kita ketemu untuk menindaklanjuti permohonan kami yang ke LPSK. Dan alhamdulillah, permohonan sudah di ACC,” ujarnya usai pemeriksaan psikolog di Boyolali, Jumat (24/1/2025) sore.

“Karena dalam perjalanan kasus ini banyak tekanan,” kata dia.

Asri juga mengungkap kondisi korban. Dia menyebut korban masih beberapa ke rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan itu dilakukan di RS Dr. Oen, RSUD Dr. Moewardi dan RS Indriati.

“Saya juga langsung mengambil tindakan juga, sudah menemui dokter bedah, yang mana kami mendapat rujukan isinya KM harus segera ada tindakan medis. Karena akibat perbuatan para tersangka tersebut, korban ini yang masih di bawah ini mengalami cacat permanen,” ungkap Asri.

“Kemarin bersama ibunya sampai jam 10 malam di RS Dr. Oen, habis itu dirujuk supaya agar ada pemeriksaan bedah hidung yang ada gumpalan darah, sama rahang yang bergeser. Tadi juga sudah ke RSUD (Dr Moewardi) kami mendapat rujukan, memang harus ada tindakan untuk memeriksa KM lebih lanjut,” sambung dia.

Korban juga baru saja melakukan pemeriksaan psikologi. Dia mengatakan bahwa korban mengalami trauma berat.

“Dari LPSK membantu kami mencarikan pendampingan psikolog. Tadi diperiksa psikolog sampai 4 jam, setelah itu kami diajak masuk, digarisbawahi memang ada trauma berat di diri KM. Dan ditemukan bahwa di KM ini karena ada benturan pada saat dihajar itu menjadi seperti anak kecil yang pikirannya tidak seperti pikiran seumurannya. Karena ada sumbatan, benturan yang sangat luar biasa sehingga perlu adanya tindakan medis yang harus lebih akurat,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang anak di bawah umur, KM (12), di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali menjadi korban penganiayaan oleh warga karena dituduh mencuri pakaian dalam ibu-ibu. Dalam perkara ini, Polres Boyolali telah menetapkan 14 orang tersangka, terdiri 8 tersangka laki-laki dan 6 tersangka perempuan.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo