Lima Pelaku Curanmor di Kota Malang Ditangkap Menjelang Tahun Baru 2025

Lima Pelaku Curanmor Di Kota Malang Ditangkap Menjelang Tahun Baru

MALANG – Jelang akhir tahun 2024 atau Tahun Baru 2025, Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek jajaran berhasil meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka berikut barang bukti hasil kejahatan.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh membenarkan hal tersebut.

Dari 5 tersangka, dengan rincian 3 orang ditangkap Polsek Kedungkandang dan 2 orang ditangkap Polsek Lowokwaru.

Untuk tersangka dari Polsek Kedungkandang, yaitu Restu Achirriyanto (36) dan Rudy Wahyudi (33), keduanya warga Jalan Kyai Sofyan Yusuf Kecamatan Kedungkandang dan Yananta Pradana (33), warga Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar.

Diketahui, tersangka Restu dan Rudy beraksi mencuri sepeda motor Suzuki Satria FU pada tanggal 24 November 2024 di Jalan Laksamana Martadinata Kota Malang. Selanjutnya, motor tersebut dijual ke tersangka Yananta selaku penadah.

Sedangkan dua tersangka yang ditangkap Polsek Lowokwaru yaitu Nurmansyah Ariep (33), warga Kelurahaan Samaan Kecamatan Klojen dan penadah berinisial P (35).

Diketahui, tersangka Ariep mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 pada tanggal 20 Oktober 2024 lalu di sebuah tempat kos di Jalan Kertoasri Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru.

Selain mencuri motor, di tempat kos itu ia juga mencuri HP Xiaomi serta tas pinggang berisi dompet.

Selanjutnya, motor Honda Supra hasil curian itu dijual ke penadah berinisial P.

“Dua komplotan ini beraksi dengan cara yang sama. Mereka mencongkel motor korbannya memakai kunci T,” ujarnya kepada SURYAMALANG.COM dalam konferensi pers ungkap curanmor yang digelar di Polresta Malang Kota, Selasa (24/12/2024).

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa komplotan itu telah beberapa kali beraksi di seputaran Malang Raya.

“Mereka beraksi di wilayah Malang Raya. Kemudian, motor curian dijual ke penadah antara Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta,” jelasnya.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 7 motor curian beserta seperangkat kunci T dan uang tunai Rp 740 ribu.

Atas perbuatannya itu, para tersangka bakal meringkuk di penjara dalam waktu yang lama.

“Untuk tersangka curanmornya, kami jerat dengan Pasal 363 KUHP. Sedangkan tersangka penadah, kami kenakan Pasal 480 KUHP,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu tersangka curanmor Nurmansyah Ariep mengaku telah mencuri motor di wilayah Lowokwaru sebanyak 2 kali.

“Dua kali di Watugong sama Dinoyo. Saat itu, motor korbannya berada di dalam pagar rumah, namun kondisi pagarnya tidak terkunci,” tandasnya.

sumber: SuryaMalang.com

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota

Bagikan:

Berita terbaru

Populer

Sosialisasi Pencegahan Pmk, Bhabinkamtibmas Polsek Demak Sasar Wilayah Peternakan

Cegah Penyebaran PMK, Bhabinkamtibmas Polsek Demak Turun ke Lapangan SosialisasiDEMAK – Dalam upaya mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) pada hewan ternak, Bhabinkamtibmas Polsek Demak aktif memberikan sosialisasi di desa dan kelurahan binaan yang berada di wilayah Kecamatan Demak. Kegiatan ini dilakukan serentak pada Selasa (7/1/2025) untuk memberikan edukasi kepada para peternak mengenai penyebab, penularan, dan cara pencegahan penyakit tersebut. Salah satu kegiatan dilaksanakan di Desa Cabean, di mana Aipda Maryanto mengunjungi peternakan kambing milik Bapak Aris Subur. Dalam kesempatan tersebut, Maryanto memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah untuk menjaga kebersihan dan kesehatan hewan ternak. “Peternak diimbau untuk rutin memeriksa kondisi hewan ternaknya, menjaga kebersihan kandang dengan membersihkan setiap hari, serta memisahkan wadah makanan dan minuman agar higienis. Pastikan juga pakan dan air yang diberikan dalam kondisi segar,” ujar Maryanto. Ia juga menambahkan pentingnya tindakan cepat apabila ditemukan hewan ternak yang menunjukkan gejala sakit. “Segera pisahkan hewan yang sakit dari yang lain dan laporkan kepada Bhabinkamtibmas, Babinsa, atau perangkat desa setempat. Dengan demikian, Dinas Peternakan Kabupaten Demak dapat segera melakukan pemeriksaan dan penanganan untuk mencegah penularan lebih lanjut,” jelasnya. Sosialisasi ini merupakan wujud kepedulian Polri terhadap kesehatan hewan ternak masyarakat. Selain itu, kegiatan ini bertujuan agar peternak memahami ciri-ciri hewan yang terinfeksi PMK serta langkah-langkah pencegahannya. “Melalui sosialisasi ini, kami berharap para peternak dapat meningkatkan kewaspadaan dan mampu menjaga kesehatan hewan ternaknya agar terhindar dari penyakit menular seperti PMK,” tutup Maryanto. Dengan adanya edukasi ini, Polsek Demak berharap masyarakat, khususnya para peternak, dapat bersama-sama mencegah penyebaran PMK di wilayah mereka. Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo