LSM Cordova Gelar Bedah RUU Prolegnas 2025, Tekankan Partisipasi Masyarakat

Lsm cordova gelar bedah ruu prolegnas 2025, tekankan partisipasi masyarakat

TEGAL – Wacana penarikan kewenangan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Prolegnas Prioritas 2025 menjadi sorotan dalam diskusi yang digelar oleh LSM Cordova. Bertempat di Cafe Holybowl, Jalan Kapten Ismail, Kota Tegal, pada Rabu (5/3/2025), acara ini tak hanya menjadi forum pertukaran gagasan tetapi juga momentum silaturahmi dan buka puasa bersama.

Diskusi yang dihadiri sekitar 50 peserta ini mengundang dua narasumber utama, yakni Atmo Tan Sidik, Pengurus Majelis Ulama, serta Agus Wijanarko, SH. MH, pengacara sekaligus anggota Divisi Hukum LSM Cordova. Moderator diskusi, H. Tambari Gustam selaku Ketua Umum LSM Cordova, membuka acara dengan menegaskan bahwa LSM harus berperan aktif dalam mengawal kebijakan hukum yang berdampak luas terhadap masyarakat.

Kritik terhadap Pengalihan Kewenangan
Dalam pemaparannya, Agus Wijanarko menyoroti konsekuensi dari rencana pengalihan kewenangan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Menurutnya, langkah ini berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum yang kompleks.

“Dalam sistem peradilan pidana kita, penyidikan adalah ranah kepolisian sesuai dengan UU dan KUHAP. Jika dialihkan ke kejaksaan, bagaimana dengan independensi proses hukum? Bagaimana mekanisme kontrolnya?” ujar Agus.

Ia menegaskan bahwa perubahan semacam ini harus dikaji lebih dalam karena menyangkut asas dominus litis, yaitu asas yang memberikan kejaksaan kewenangan penuh dalam perkara pidana. Agus menilai bahwa jika kewenangan penyidikan diserahkan ke kejaksaan, bisa terjadi ketimpangan dalam sistem hukum yang selama ini sudah berjalan.

“Kita harus kritis terhadap setiap elemen RUU Prolegnas. Jangan sampai kebijakan ini justru melemahkan Polri, yang seharusnya diperkuat, bukan dikebiri kewenangannya,” tambahnya.

Agus juga mengusulkan agar LSM Cordova mengundang anggota DPR dari Komisi III, khususnya perwakilan dari Dapil 9 (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Brebes), untuk membahas lebih lanjut implikasi kebijakan ini.

Peran Media dan Masyarakat dalam Legislasi
Sementara itu, Atmo Tan Sidik menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dan peran media dalam mengawal pembentukan undang-undang. Ia menekankan bahwa publik harus mendapatkan informasi yang transparan dan akurat mengenai setiap proses legislasi agar dapat berpartisipasi aktif.

“Jangan sampai kita hanya menerima kebijakan tanpa memahami dampaknya. Media massa memiliki peran penting dalam membangun kesadaran hukum di masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa wacana perubahan regulasi ini harus dikritisi secara objektif, tanpa kepentingan politik tertentu, agar hukum tetap menjadi instrumen keadilan bagi semua pihak.

Dukungan terhadap Program Indonesia Emas 2045
Diskusi ini juga menyinggung program Asta Cita Prabowo-Gibran dalam menyongsong Indonesia Emas 2045. H. Tambari Gustam menyatakan bahwa LSM Cordova berkomitmen mendukung kebijakan yang memperkuat sistem hukum dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

“Kami di LSM Cordova tidak hanya mengadvokasi kebijakan, tetapi juga ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang dibuat benar-benar berpihak pada masyarakat,” ujarnya.

Menjelang waktu berbuka puasa, sesi diskusi dibuka untuk tanya jawab. Berbagai pertanyaan dan masukan dari peserta semakin memperkaya pembahasan. Acara kemudian ditutup dengan komitmen bersama untuk terus mengawal RUU Prolegnas dan memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan berpihak pada keadilan hukum.

Suasana penuh kehangatan terasa saat azan Maghrib berkumandang, mengakhiri diskusi dengan kebersamaan dalam buka puasa. Diskusi ini menjadi pengingat bahwa partisipasi masyarakat dalam legislasi sangat penting demi masa depan hukum Indonesia yang lebih baik. (*)