Modus Baru di Gunung Kemukus, Polda Jateng Temukan Prostitusi Berkedok Rumah Tinggal

Gunung Kemukus Kembali Jadi Sorotan, Polda Jateng Ungkap Praktik Prostitusi

SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng mengungkap kasus prostitusi berkedok rumah hunian di objek wisata Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen. Saat ini, polisi telah menetapkan seorang pemilik lokasi berinisial S sebagai tersangka dalam kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagyo, mengatakan kasus ini bermula pada tanggal 9 Januari 2025. Kala itu, orang tua dari salah satu korban melaporkan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada aparat kepolisian. “Pelapor ibu korban. informasi awal korban ditawari pekerjaan sebagai pelayan rumah makan milik saudara S di Gunung Kemukus dan mau pulang tak bisa. S minta jaminan tebusan Rp1 juta agar bisa pulang,” kata Dwi saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (4/2/2025).

Berbekal informasi tersebut, Polda Jateng langsung melakukan berbagai kegiatan penyelidikan. Ternyata terungkap korban bukan dipekerjakan sebagai pelayan rumah makan, melainkan sebagai pemandu karaoke atau LC sekaligus pekerja seks komersial [PSK]. Dalam menjalankan aksinya, terang Dirreskrimum, S ternyata menyamarkan tempat karaoke dan prostitusinya sebagai rumah hunian biasa. Di lokasi tempat milik S ini, terdapat empat LC yang di antaranya ada anak di bawah umur.

“Tersangka ambil keuntungan dari layanan BO [boking online] dan membebankan utang kalau [pekerja] tak mau kerja di lokasinya. Tersangka kini kena Pasal TPPO, ancaman hukuman minimal 3 penjara dan maksimal 15 tahum penjara,” terangnya.

Sementara itu, S, mengaku usahanya ini baru berjalan sekitar satu tahun. Selama ini, ia merekrut korban-korbanya dengan menawari pekerjaan yang disamarkan atau tak sesuai fakta aslinya lewat Facebook. “Modal [usaha] dari utang. Pelanggannya enggak tahu siapa saja. Dan baru satu tahun ini, kalau anak itu baru dua pekan kerja,” aku S.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Bagikan:

Berita terbaru

Populer

Kasus Penganiayaan, Polisi Terus Selidiki Cawalkot Tegal Terpilih Sebagai Terlapor

Kasus Penganiayaan di Tegal, Cawalkot Terpilih Jadi Terlapor, Polisi Langsung BertindakKota Tegal – Kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor DYS, Calon Walikota (Cawalkot) Tegal terpilih, akhirnya serius ditindaklanjuti oleh Kepolisian. Fakta itu terungkap melalui surat panggilan klarifikasi dari Unit Reskrim Polres Tegal Kota yang ditujukan kepada Pelapor / Korban Penganiayaan H Suprianto dengan Nomor B/522/XII/Reskrim tertanggal 31 Desember 2024. Dalam surat panggilan klarifikasi yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Eko Setiabudi Pardani, S.H itu, H Suprianto yang akrab disapa Jipri diminta hadir di Satreskrim Unit II Polres Tegal Kota guna kepentingan penyelidikan pada Sabtu (4/1/2025) pukul 09:00 WIB. Saat dikonfirmasi, Kanit II Reskrim IPTU Wantoro, S.H, M.H membenarkan adanya pemanggilan Jipri untuk dimintai keterangan atau diklarifikasi. “Memang benar, hari ini ada agenda pemanggilan kepada Suprianto, untuk klarifikasi seputar kasus yang dilaporkannya, namun sampai sekarang yang bersangkutan belum juga hadir. Setelah kami cek ke anggota, ternyata Suprianto bersedia datangnya nanti malam,” kata IPTU Wantoro, Sabtu (4/1/2025) siang. Menanggapi surat panggilan klarifikasi itu, Jipri mengatakan, terimakasih kepada Reskrim Polres Tegal Kota yang segera menindaklanjuti laporannya setelah berkas-berkas dilimpahkan oleh Polda Jateng ke Polres Tegal Kota. Jipri juga membenarkan jika dirinya meminta kepada petugas polisi yang memanggilnya bersedia hadir untuk diklarifikasi namun tidak sesuai dengan jadwal waktu yang diminta. “Benar, tadi kami sudah menghubungi salah seorang petugas Reskrim untuk menginformasikan bersedia memenuhi panggilan klarifikasi dan waktunya minta diundur nanti malam, karena pagi tadi saya masih sibuk dengan keperluan lain,” pungkas Jipri. Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo