Obat Terlarang Dijual Bebas di Toko Kelontong, Kasus Narkotika di Pati Terungkap

Obat Terlarang Dijual Bebas Di Toko Kelontong, Kasus Narkotika Di

PATI – Lagi-lagi kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang diungkap.

Polresta Pati menetapkan tersangka sebanyak 11 orang dalam kasus narkoba ini.

Sabu seberat 2,05 gram dan 5.201 butir obat terlarang berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kapolresta Pati melalui Wakapolresta Pati, AKBP Dandy Ario Yustiawan menyebut sejumlah modus.

“Ada beragam modus yang diungkap. Seperti pemesanan melalui transfer online,” ungkapnya seperti dikutip dari muria.suaramerdeka.com, Jumat 21 Februari 2025.

Polisi bahkan mengungkap penjualan obat keras melalui toko kelontong.

Para penjual ini dijerat dengan pasal 435 atau 436 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Operasi cipta kondisi juga mengamankan 372 kasus miras dengan barang bukti 1.602 botol miras berbagai merek.

Kasus premanisme juga tak ketinggalan ikut ditertibkan.

Kasus dugaan gangster yang sempat viral di sejumlah media sosial beberapa waktu lalu turut meresahkan warga Pati.

Wakapolresta Pati, AKBP Dandy Ario Yustiawan mengharapkan agar situasi jelang Ramadhan bisa lebih kondusif supaya peribadahan umat Islam juga berjalan dengan baik.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo