Oknum Jaksa Diduga Terlibat Pemerasan, Tawarkan Vonis Lebih Ringan

Dugaan Pemerasan Oleh Oknum Jaksa, Korban Dijanjikan Tuntutan Lebih Rendah

Polman – Seorang jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman) dilaporkan oleh keluarga terdakwa kasus narkoba ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) atas dugaan pemerasan. Laporan tersebut diajukan oleh keluarga terdakwa yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Polman. Jaksa tersebut diduga meminta uang sebesar Rp100 juta kepada terdakwa dengan janji akan meringankan tuntutan.

“Jaksa meminta uang Rp100 juta agar tuntutan terdakwa diringankan. Terdakwa sudah menyerahkan Rp50 juta, namun tuntutannya tetap berat,” ungkap Hasri Jack, kuasa hukum sekaligus kerabat dekat terdakwa, saat ditemui di salah satu warkop di Mamuju pada Senin (9/9/2024).

Hasri menyebutkan, meskipun terdakwa telah mengikuti permintaan jaksa, tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap tinggi, yakni 6 tahun penjara.

“Seharusnya, berdasarkan kesepakatan, tuntutannya hanya 2 tahun. Tapi yang terjadi, JPU malah menuntut 6 tahun,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Hasri menjelaskan bahwa terdakwa D didakwa atas penyalahgunaan narkoba, meskipun barang bukti yang disita memiliki kandungan sangat rendah, yakni sekitar 0,0 persen.

Menurutnya, terdakwa seharusnya dikenakan pasal pengguna narkoba sesuai Pasal 127. Namun, JPU justru menuntut dengan Pasal 114 dan 112 yang mengacu pada penguasaan dan peredaran narkoba, dengan ancaman hukuman lebih berat.

Hasri mengungkapkan ketidakpuasannya atas perlakuan yang diterima oleh terdakwa, yang selain dituntut hukuman berat, juga diduga diperas oleh oknum jaksa. Dia juga menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Polda Sulbar terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Sulbar, Ikhwan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pemerasan oleh oknum jaksa di Kejari Polman.

“Kami akan menindaklanjuti laporan ini dengan cepat. Kejati Sulbar tidak akan mentolerir tindakan pemerasan oleh jaksa,” tegasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Kasus ini sedang dalam penanganan pihak Kejati Sulbar, yang memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.