SUKOHARJO – Surya Hendra Kusuma (29), petugas palang pintu kereta api (KA), ditetapkan sebagai tersangka atas insiden kecelakaan maut antara KA Batara Kresna dengan mobil Daihatsu Sigra di perlintasan KA Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo, yang terjadi pada Rabu (26/3/2025) lalu.
Saat kejadian nahas tersebut, Surya bertugas menjaga palang perlintasan kereta.
"Petugas palang pintu sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, pada Jumat (11/4/2025).
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Surya.
"Saat ini proses penyidikan masih berlangsung," beber AKP Zaenudin.
Lebih lanjut, Zaenudin menjelaskan bahwa Surya dijerat dengan Pasal 359 atau Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 359 mengatur tentang tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang, sementara Pasal 360 KUHP mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan luka berat atau kematian.
Sebagai informasi, kecelakaan tragis tersebut menyebabkan empat orang meninggal dunia setelah mobil Daihatsu Sigra yang mereka tumpangi tertabrak KA Batara Kresna pada Rabu (26/3/2025) pagi.
Keempat korban meninggal dunia adalah Rudi Agus Subekti (41), Nabila (15), Linda (45), dan Purwanto (50). Sementara itu, tiga korban lainnya selamat, yaitu Sri Lestari (42), Saivana (14), dan Kanza (16).
Diketahui, para korban merupakan pemudik dari Jakarta yang hendak pulang kampung ke Kabupaten Sukoharjo dan Wonogiri.
Sebelumnya, Surya Hendra Kusuma, petugas penjaga perlintasan jalan rel (PJL) 19 di bawah Dinas Perhubungan Kabupaten Sukoharjo, telah memberikan klarifikasi terkait kecelakaan yang melibatkan KA Bathara Kresna dan mobil Sigra tersebut.
Dalam keterangannya kepada awak media di kantor hukum GPLaw Firm Associates, Surya mengungkapkan bahwa insiden tersebut merupakan kali pertama dirinya tidak menerima informasi mengenai keberangkatan kereta dari Stasiun Nguter.
"Saya tidak mendapat kabar keberangkatan kereta dari Stasiun Nguter karena perangkat Radio Komunikasi Internal Ganda (RIG) saya saat itu tidak berfungsi normal. Saya baru menerima informasi dari PJL Songgorunggi pada pukul 08.18 WIB, namun tidak ada informasi dari PJL 21 di Begajah," jelas Surya.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo