Polda Jateng Batasi Waktu Istirahat Pemudik di Rest Area Maksimal 30 Menit

Polda jateng batasi waktu istirahat pemudik di rest area maksimal

Semarang -Menghadapi puncak arus mudik yang, Polda Jateng mengimbau para pemudik mematuhi aturan buka-tutup Rest Area guna menghindari kepadatan dan memastikan kelancaran arus lalu lintas.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan, menegaskan kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga keselamatan dan kelancaran arus kendaraan, terutama di jalur tol yang mengalami lonjakan volume pemudik.

“Kami mengimbau para pemudik untuk memanfaatkan rest area secara bijak. Jika kapasitas sudah mencapai 80 persen, rest area akan ditutup sementara, dan pemudik diarahkan ke rest area berikutnya. Jangan parkir di bahu jalan tol atau sekitar rest area karena sangat berisiko menyebabkan kecelakaan, terutama tabrak belakang,” tegas Kombes Pol Sonny Irawan di Jakarta, Jumat, 28 Maret 2025.

Dirlantas menjelaskan untuk menghindari kemacetan dan memberikan kesempatan pemudik lain, pihaknya menerapkan sistem buka-tutup rest area di sepanjang Tol Trans Jawa.

Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan pemudik, antara lain membatasi waktu istirahat maksimal 30 menit agar pemudik lain dapat bergantian menggunakan fasilitas rest area, Gunakan uang pas saat melakukan pembelian BBM untuk mempercepat antrean dan Ikuti arahan petugas Tim urai yang bertugas mengatur lalu lintas di sekitar rest area.

Di lapangan, Tim Urai telah disiagakan melakukan rekayasa arus lalu lintas di sekitar rest area untuk mencegah antrean panjang yang dapat mengganggu kelancaran kendaraan di jalur tol.

Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk selalu memantau informasi terkini terkait rekayasa lalu lintas, baik melalui media resmi maupun aplikasi yang tersedia. Pemudik juga diminta untuk tetap mematuhi aturan berkendara dan mengutamakan keselamatan selama perjalanan mudik.

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo