Polisi Amankan 11 Juru Parkir Liar di Jepara

Polisi amankan 11 juru parkir liar di jepara

JEPARA – Polres Jepara mengamankan 11 juru parkir liar yang beraksi di sekitar kota Jepara.

Mereka diketahui bukan juru parkir resmi yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Jepara.

Aksi mereka juga kerap merugikan dengan menarik parkir lebih tinggi dari tarif resmi.

Wakil Kapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno mengatakan, Polres Jepara melakukan operasi juru parkir liar selama dua hari.

Operasi ini bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan. Sasaran utama kegiatan ini yaitu aksi premanisme yang mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat selama Bulan Ramadan.

”Modus yang dilakukan yaitu menarik uang parkir tanpa disertai retribusi dari Dishub dan memaksa membayar parkir,” katanya Selasa (18/3/2025).

Dari 11 juru parkir liar tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 289.500.

Mereka diamankan karena melanggar Perda Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3)

”Atas tindakan yang mereka lakukan, masing-masing dari 11 Juru parkir tersebut kita lakukan pembinaan,” jelasnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo