Sragen – Muhammad Afif Kharisma alias Apip (24), warga Kecamatan Ngrampal, Sragen, ditangkap polisi karena menggelapkan mobil rental jenis Toyota Avanza berpelat nomor AD 1734 KN milik korban berinisial DFS.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan Pelaku awalnya menyewa mobil tersebut pada 12 Maret 2025 dengan perjanjian selama tujuh hari. Namun hingga batas akhir peminjaman, mobil itu tidak kunjung dikembalikan.
Pelaku akhirnya ditangkap setelah terbukti membawa kabur dan menggadaikan mobil sewaan itu tanpa seizin pemiliknya.
"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah menggadaikan mobil tersebut kepada seseorang dengan harga Rp 30 juta," kata Petrus dalam siaran pers yang diterima detikJateng, Rabu (2/4/2025).
Korban melaporkan kasus ini Polsek Ngrampal pada Sabtu (29/3) lalu. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Ngrampal menangkap pelaku di hari yang sama di wilayah Kecamatan Tangen, Sragen.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Mobil tersebut dia gadaikan ke wilayah Getasan, Kabupaten Semarang. Dari hasil pendalaman, pelaku juga pernah melakukan aksi serupa.
"Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pelaku juga mengaku telah melakukan tindak pidana serupa di wilayah Kecamatan Sragen, dan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar," jelasnya.
Pelaku kini telah diamankan di Polsek Ngrampal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil Toyota Avanza nopol AD 1734 KN, berserta surat kendaraan, dan satu unit HP.
Pelaku terancam Pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
sumber: detikjateng
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo