Polisi Siap Jerat Pelaku Perang Sarung dengan KUHP

Polres batang tingkatkan patroli untuk cegah aksi perang sarung selama

Batang– Kepolisian Resor (Polres) Batang, Jawa Tengah, menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku perang sarung. Bahkan, pihaknya akan memproses hukum secara tegas jika terbukti melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana, menyatakan bahwa perang sarung bukan lagi dianggap sebagai kenakalan remaja biasa. Pasalnya, dalam aksinya, pelaku sering menyisipkan benda-benda berbahaya ke dalam sarung untuk melukai lawan.

“Fenomena ini sering muncul saat memasuki bulan puasa dan meresahkan masyarakat. Ini adalah tindakan serius dan tidak bisa dianggap lagi sebagai kenakalan remaja biasa,” kata Edi Rahmat Mulyana di Batang, Senin (25/3/2025).

Menurutnya, kepolisian telah menerima banyak laporan terkait perang sarung di beberapa titik. Oleh karena itu, petugas terus meningkatkan patroli untuk mencegah aksi tersebut. Polres Batang, kata dia, akan mengambil tindakan hukum terhadap para pelaku yang terlibat dalam perang sarung.

Kapolres yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Imam Muhtadi menjelaskan, pelaku berpotensi dikenai pasal-pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku tawuran perang sarung bisa dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76C, Pasal 80 ayat (1) dan (2), serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Lebih lanjut, Edi Rahmat Mulyana menegaskan, jika aksi perang sarung tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain penegakan hukum, Polres Batang juga mengedepankan pendekatan pembinaan dengan melibatkan orang tua, guru, dan perangkat desa agar upaya pencegahan bisa berjalan lebih efektif. Kapolres mengimbau orang tua untuk lebih peduli terhadap aktivitas anak-anak mereka saat di luar rumah, terutama selama bulan puasa.

“Awasi kegiatan mereka, jangan sampai terlibat dalam aksi yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” pesan AKBP Edi Rahmat.

Dengan langkah tegas ini, Polres Batang berharap dapat meminimalisir aksi perang sarung yang kerap terjadi menjelang dan selama bulan Ramadan, serta menciptakan keamanan dan ketertiban bagi masyarakat.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo