Polres Grobogan Bekuk 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Polres Grobogan Bekuk 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

GROBOGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Grobogan Jawa Tengah kembali menunjukkan kinerja optimal dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Dalam operasi terpisah, Satresnarkoba Grobogan berhasil mengungkap kasus peredaran sabu-sabu dan ganja sintetis, serta menangkap lima pelaku yang terlibat.

Kasat Resnarkoba AKP Eko Bambang mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan pada 23 Januari 2025 sekitar pukul 18.50 WIB, Satresnarkoba Polres Grobogan berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu.

Mereka ditangkap di Jalan Kapten Rusdiyat, sebelah barat Kantor Kecamatan Purwodadi. Kedua pelaku tersebut berinisial P (19), warga Pancoran, Jakarta Selatan, dan MV (32), warga Mojolangu, Lowokwaru, Malang.

“Keduanya menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna biru dengan nomor polisi AD 6968 ZA. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,53 gram,” ungkapnya, Sabtu (22/2).

Satresnarkoba kembali mengungkap kasus narkoba jenis ganja dan tembakau sintetis pada 3 Februari 2025 lalu. Operasi dilakukan di Jalan Diponegoro, Kelurahan Danyang, Kecamatan Purwodadi.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial F (35) warga Depok, Sleman.

Ungkap kasus jenis ganja dan tembakau sintetis lainnya. Polisi berhasil mengamankan dua pelaku yakni AM (31) warga Kelurahan Buakana Kecamatan Rappocini Makassar, dan M (25) warga Kelurahan Sendangtirto Kecamatan Berbah Sleman.

“Kami kenakan pasal 114 dan 112 dengan ancaman kurungan paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal 5 miliar dan maksimal 20 miliar,” terangnya.

Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono didampingi Wakapolres Kompol Trisno Nugroho menyatakan pengungkapan kasus itu merupakan bukti komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Grobogan.

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkoba. Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Kelima pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Grobogan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Grobogan juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Narkoba adalah musuh kita bersama. Mari kita jaga generasi muda dari ancaman narkoba,” pungkasnya.

 

Polres Grobogan, Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Pemkab Grobogan, Kabupaten Grobogan, AKP Mohamad Bimo Seno, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo