Polres Sragen Bekuk Komplotan Pencuri Spesialis Barang Antik

Polres sragen bekuk komplotan pencuri spesialis barang antik

Polres Sragen Bekuk Komplotan Pencuri Spesialis Barang Antik

SRAGEN – Tim Resmob Polres Sragen, bekerja sama dengan Polsek Sukodono dan Sumberlawang, berhasil membongkar sindikat pencurian lintas provinsi yang meresahkan warga.

Empat pelaku berhasil dibekuk setelah melakukan serangkaian aksi pencurian dengan pemberatan di empat lokasi berbeda.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto menguraikan, para pelaku yang berhasil diamankan adalah Putra Bagaskara (28), residivis asal Bekasi, Rudi Hartono alias Alien (26), Agus Setiawan (29), dan seorang anak di bawah umur berinisial MF (17), ketiganya warga Sragen.

Mereka ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.

Aksi pencurian ini terungkap setelah korban, Mujibur Rohman, melaporkan kehilangan barang-barang antik dari kediamannya di Desa Jatitengah, Sukodono.

“Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa sindikat ini tidak hanya beraksi di Sukodono, tetapi juga di Sumberlawang, Gondang (Sragen), dan bahkan Ngawi (Jawa Timur),” terang Isnovim, Sabtu (5/4/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan berbagai barang antik seperti lampu tidur, gitar, gendang, mesin jahit, peralatan makan, radio, vas bunga, dan patung mini.

Empat unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, alat-alat yang digunakan untuk melakukan pencurian, seperti kunci letter T dan linggis juga disita.

Akibat perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Saat ini, kasus masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” kata AKP Isnovim.

Sementara itu, salah satu korban pencurian bernama Mujibur Rohman saat ditemui media menyatakan saat ini kendaraan miliknya yang telah dicuri, termasuk barang- barang antik telah dikembalikan kepadanya.

Mujibur juga membenarkan, selama proses hukum berlangsung, dirinya tidak mengeluarkan uang sepeserpun demi melancarkan proses penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Sragen dan jajarannya.

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo