Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Protokol, Satlantas Polres Batang Imbau Warga

Sepeda Listrik Dilarang Di Jalan Protokol, Satlantas Polres Batang Imbau

BATANG – Sepeda listrik semakin digemari masyarakat sebagai alternatif kendaraan yang praktis dan terjangkau, termasuk di Kabupaten Batang.

Namun, di balik kepraktisannya, muncul kekhawatiran terkait keselamatan berlalu lintas.

Demi keselamatan, Kapolres Batang AKPB Edi Rahmat Mulyana melalui Kasatlantas AKP Ahmad Zainurrozaq menegaskan larangan keras penggunaan sepeda listrik di jalur Pantura dan jalan protokol.

Kebijakan ini bertujuan mengurangi potensi kecelakaan.

Data dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menunjukkan, sepanjang tahun 2024 tercatat 647 kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik, dengan rata-rata lebih dari 100 kasus per bulan. Puncaknya terjadi pada bulan Maret dengan 131 kejadian.

Ironisnya, anak-anak juga menjadi korban dalam insiden ini.

Menurut Ahmad Zainuurozaq, larangan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020.

Sepeda listrik, sesuai peraturan, memiliki kecepatan maksimum 25 km/jam dan penggunaannya terbatas di kawasan pemukiman atau area terbatas.

“Aturannya jelas, sepeda listrik hanya diperbolehkan di kawasan pemukiman atau area terbatas.

Penggunaan di jalan raya, khususnya jalur Pantura dan jalan protokol, tidak diperbolehkan,” ujar AKP Ahmad Zainurrozaq, Sabtu (1/2/2025).

Selain itu, sepeda listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan seperti lampu utama, lampu belakang, alat pemantul cahaya, sistem rem yang baik, dan pengendara harus menggunakan helm.

Pengendara juga harus berusia minimal 12 tahun dan tidak boleh mengangkut penumpang kecuali ada tempat duduk samping.

Polres Batang mengimbau orang tua untuk mengawasi penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak dan memastikan mereka mematuhi aturan.

Pengawasan ini penting untuk mengurangi potensi kecelakaan yang semakin meningkat.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo