Transaksi Judi Capjikia, Kakek 81 Tahun di Kartasuro Sukoharjo Ditangkap Polisi

Polisi Tangkap Kakek 81 Tahun Di Kartasuro Sukoharjo Karena Judi

SUKOHARJO – Dua lansia warga Kartasura Kabupaten Sukoharjo ditangkap saat transaksi judi capjikia.

Mereka ditangkap di Desa Trangsan, Kecamatan Gatak yang merupakan lokasi penjualan judi capjikia itu.

UHS berusia 60 tahun merupakan penjual, sedangkan BSS usia 81 tahun adalah pembelinya.

Satreskrim Polres Sukoharjo baru-baru ini membongkar kasus perjudian capjikia di Desa Trangsan Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam kasus judi tersebut, polisi menangkap dua orang masing-masing UHS (60) dan BSS (81).

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin menjelaskan, dua orang tersebut merupakan warga Kecamatan Kartasura.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota menuju lokasi dan menangkap dua orang.

Dia menuturkan, UHS berperan sebagai penjual dan BSS bertindak sebagai pembeli.

Kedua pelaku kini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sukoharjo.

“Kami akan terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Sukoharjo.”

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti,” terang AKP Zaenudin.

Dia menuturkan, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti alat judi handphone dan uang tunai senilai Rp857 ribu.

sumber: TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo